Sabtu, 18 Februari 2012

Pakaian

Pakaian
Hukum (Ketetapan/Peraturan)
Pemahaman dan Tafsir Al-Quran

Al-Quran paling tidak menggunakan tiga istilah untuk pakaian yaitu libas, tsiyab, dan sarabil. Kata libas ditemukan sebanyak sepuluh kali, tsiyab ditemukan sebanyak delapan kali, sedangkan sarabil ditemukan sebanyak tiga kali dalam dua ayat.

Libas pada mulanya berarti penutup (apa pun yang ditutup). Fungsi pakaian sebagai penutup amat jelas. Tetapi, perlu dicatat bahwa ini tidak harus berarti "menutup aurat", karena cincin yang menutup sebagian jari juga disebut libas, dan pemakainya ditunjuk dengan menggunakan akar katanya.

Ketika berbicara tentang laut, Al-Quran surat Al-Nahl (16): 14 menyatakan bahwa,

Dan kamu mengeluarkan dan laut itu perhiasan (antara lain mutiara) yang kamu pakai.

Kata libas digunakan oleh Al-Quran untuk menunjukkan pakaian lahir maupun batin, sedangkan kata tsiyab digunakan untuk menunjukkan pakaian lahir. Kata ini terambil dari kata tsaub yang berarti kembali, yakni kembalinya sesuatu pada keadaan semula, atau pada keadaan yang seharusnya sesuai dengan ide pertamanya.

Ungkapan yang menyatakan, bahwa "awalnya adalah ide dan akhirnya adalah kenyataan", mungkin dapat membantu memahami pengertian kebahasaan tersebut. Ungkapan ini berarti kenyataan harus dikembalikan kepada ide asal, karena kenyataan adalah cerminan dari ide asal.

IDE DASAR tentang PAKAIAN
Ar-Raghib Al-Isfahani (seorang pakar bahasa Al-Quran) menyatakan bahwa pakaian dinamai tsiyab atau tsaub, karena ide dasar adanya bahan-bahan pakaian adalah agar dipakai. Jika bahan-bahan tersebut setelah dipintal kemudian menjadi pakaian, maka pada hakikatnya ia telah kembali pada ide dasar keberadaannya. Menurut Quraish Shihab, ide dasar juga dapat dikembalikan pada apa yang terdapat dalam benak manusia pertama tentang dirinya.

Al-Quran surat Al-'Araf (7): 20 menjelaskan peristiwa ketika Adam dan Hawa berada di surga:

Setan membisikkan pikiran jahat kepada keduanya untuk menampakkan pada keduanya apa yang tertutup dari mereka, yaitu auratnya, dan setan berkata, "Tuhan kamu melarang kamu mendekati pohon ini, supaya kamu berdua tidak menjadi malaikat atau tidak menjadi orang-orang yang kekal (di surga)."

Selanjutnya dijelaskan dalam ayat 22 bahwa:

...setelah mereka merasakan (buah) pohon (terlarang) itu tampaklah bagi keduanya aurat-auratnya, dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun surga...

Terlihat jelas bahwa ide dasar yang terdapat dalam diri manusia adalah "tertutupnya aurat", namun karena godaan setan, aurat manusia terbuka. Dengan demikian, aurat yang ditutup dengan pakaian akan dikembalikan pada ide dasarnya. Wajarlah jika pakaian dinamai tsaub/tsiyab yang berarti "sesuatu yang mengembalikan aurat kepada ide dasarnya", yaitu tertutup.
Dan ayat di atas juga tampak bahwa ide "membuka aurat" adalah ide setan, dan karenanya "tanda-tanda kehadiran setan adalah "keterbukaan aurat".

Dalam hal ini Al-Quran mengingatkan:

Wahai putra-putra Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh setan sebagaimana ia (telah menipu orang tuamu Adam dan Hawa) sehingga ia telah mengeluarkan kedua ibu bapakmu dari surga. Ia menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan kepada keduanya aurat mereka berdua (QS Al-A'raf [7]: 27).

Kata ketiga yang digunakan Al-Quran untuk menjelaskan perihal pakaian adalah sarabil. Kamus-kamus bahasa mengartikan kata ini sebagai pakaian, apa pun jenis bahannya. Hanya dua ayat yang menggunakan kata tersebut. Satu di antaranya diartikan sebagai pakaian yang berfungsi menangkal sengatan panas, dingin, dan bahaya dalam peperangan (QS Al-Nahl [16]: 81). Satu lagi dalam surat Ibrahim (14): 50 tentang siksa yang akan dialami oleh orang-orang berdosa kelak di hari kemudian: pakaian mereka dari pelangkin. Dari sini terpahami bahwa pakaian ada yang menjadi alat penyiksa. Tentu saja siksaan tersebut karena yang bersangkutan tidak menyesuaikan diri dengan nilai-nilai yang diamanatkan oleh Allah SWT

PAKAIAN DAN FITRAH
Dari ayat yang menguraikan peristiwa terbukanya aurat Adam, dan ayat-ayat sesudahnya, para ulama menyimpulkan bahwa pada hakikatnya menutup aurat adalah fitrah manusia jrang diaktualkan pada saat ia memiliki kesadaran.

Seperti dikemukakan ketika menjelaskan arti tsaub, manusia pada mulanya tertutup auratnya. Ayat yang menguraikan hal ini menggunakan istilah li yubdiya lahuma ma~ wuriya 'anhuma min sauatihima (untuk menampakkan kepada keduanya apa yang tertutup dari mereka, yaitu auratnya) (QS Al-A'raf [7]: 20).

Penggalan ayat itu bukan saja mengisyaratkan bahwa sejak semula Adam dan Hawa tidak dapat saling melihat aurat mereka, melainkan juga berarti bahwa aurat masing-masing tertutup sehingga mereka sendiri pun tidak dapat melihatnya.

Kemudian setan merayu mereka agar memakan pohon terlarang, dan akibatnya adalah aurat yang tadinya tertutup menjadi terbuka, dan mereka menyadari keterbukaannya, sehingga mereka berusaha menutupinya dengan daun-daun surga. Usaha tersebut menunjukkan adanya naluri pada diri manusia sejak awal kejadiannya bahwa aurat harus ditutup dengan cara berpakaian.

Perlu diperhatikan pula kalimat yang dipergunakan Al-Quran untuk menyatakan usaha kedua orang tua kita, "Wa thafiqa yakhshifan 'alaihima min waraq al-jannah."

Kata yakhshifan terambil dari kata khashf yang berarti menempelkan sesuatu pada sesuatu yang lain agar menjadi lebih kokoh. Contoh yang dikemukakan oleh pakar-pakar bahasa adalah menempelkan lapisan baru pada lapisan yang ada dari alas kaki, agar lebih kuat dan kokoh.

Adam dan Hawa bukan sekadar mengambil satu lembar daun untuk menutup auratnya (karena jika demikian pakaiannya adalah mini), melainkan sekian banyak lembar agar melebar, dengan cara menempelkan selembar daun di atas lembar lain, sebagai tanda bahwa pakaian tersebut sedemikian tebal, sehingga tidak transparan atau tembus pandang.

Hal lain yang mengisyaratkan bahwa berpakaian atau menutup aurat merupakan fitrah manusia adalah penggunaan istilah "Ya Bani Adam" (Wahai putra-putri Adam) dalam ayat-ayat yang berbicara tentang berpakaian.

Panggilan semacam ini hanya terulang empat kali dalam Al-Quran. Kesan dan makna yang disampaikannya berbeda dengan panggilan ya ayyuhal ladzina amanu yang hanya khusus kepada orang-orang mukmin, atau ya ayyuhan nas yang boleh jadi hanya ditujukan kepada seluruh manusia sejak masa Nabi saw hingga akhir zaman. Panggilan ya Bani Adam jelas tertuju kepada seluruh manusia. Bukankah Adam adalah ayah seluruh manusia?

Hanya empat kali panggilan ya Bani Adam dalam Al-Quran, dan semuanya terdapat dalam surat Al-'Araf, yaitu:
1. Ayat 26 berbicara tentang macam-macam pakaian yang dianugerahkan Allah.
2. Ayat 27 berbicara tentang larangan mengikuti setan yang menyebabkan terbukanya aurat orang tua manusia (Adam dan Hawa).
3. Ayat 31 memerintahkan memakai pakaian indah pada saat memasuki masjid.
4. Ayat 35 adalah kewajiban taat kepada tuntunan Allah yang disampaikan oleh para rasul-Nya (tentu termasuk tuntunan berpakaian).

Ini menunjukkan bahwa sejak dini Allah SWT telah mengilhami manusia sehingga timbul dalam dirinya dorongan untuk berpakaian, bahkan kebutuhan untuk berpakaian, sebagaimana diisyaratkan oleh surat Thaha (20): 117-118, yang mengingatkan Adam bahwa jika ia terusir dari surga karena setan, tentu ia akan bersusah payah di dunia untuk mencari sandang, pangan, dan papan. Dorongan tersebut diciptakan Allah dalam naluri manusia yang memiliki kesadaran kemanusiaan. Itu sebabnya terlihat bahwa manusia primitif pun selalu menutupi apa yang dinilainya sebagai aurat.

Dari ayat yang berbicara tentang ketertutupan aurat, ditemukan isyarat bahwa untuk merealisasikan hal tersebut, manusia tidak membutuhkan upaya dan tenaga yang berat. Hal ini diisyaratkan oleh bentuk pasif yang dipilih Al-Quran untuk menyebut tertutupnya aurat Adam dan Hawa, yakni ayat 22 surat Al-A'raf yang dikutip pada awal uraian ini: "yang tertutup dan mereka yaitu aurat mereka."

Menutup aurat tidak sulit, karena dapat dilakukan dengan bahan apa pun yang tersedia, sekalipun selembar daun (asalkan dapat menutupinya).

FUNGSI PAKAIAN
Dari sekian banyak ayat Al-Quran yang berbicara tentang pakaian, dapat ditemukan paling tidak ada empat fungsi pakaian.

Al-Quran surat Al-A'raf (7): 26 menjelaskan dua fungsi pakaian:

Wahai putra putri Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepada kamu pakaian yang menutup auratmu dan juga (pakaian) bulu (untuk menjadi perhiasan), dan pakaian takwa itulah yang paling baik.

Ayat ini setidaknya menjelaskan dua fungsi pakaian, yaitu penutup aurat dan perhiasan.

Sebagian ulama bahkan menyatakan bahwa ayat di atas berbicara tentang fungsi ketiga pakaian, yaitu fungsi takwa, dalam arti pakaian dapat menghindarkan seseorang terjerumus ke dalam bencana dan kesulitan, baik bencana duniawi maupun ukhrawi.
Syeikh Muhammad Thahir bin 'Asyur menjelaskan jalan pikiran ulama yang berpendapat demikian. Ia menulis dalam tafsirnya tentang ayat tersebut:

Libasut taqwa dibaca oleh Imam Nafi' ibnu Amir, Al-Kisa'i, dan Abu Ja'far dengan nashab (dibaca libasa sehingga kedudukannya sebagai objek penderita). Ini berarti sama dengan pakaian-pakaian lain yang diciptakan, dan tentunya pakaian ini tidak berbentuk abstrak, melainkan nyata. Takwa yang dimaksud di sini adalah pemeliharaan, sehingga yang dimaksud dengannya adalah pakaian berupa perisai yang digunakan dalam peperangan untuk memelihara dan menghindarkan pemakainya dari luka dan bencana lain.

Ada juga yang membaca libasu at-taqwa, sehingga kata tersebut tidak berkedudukan sebagai objek penderita. Ketika itu, salah satu makna yang dikandungnya adalah adanya pakaian batin yang dapat menghindarkan seseorang dari bencana duniawi dan ukhrawi.

Betapapun, ditemukan ayat lain yang menjelaskan fungsi ketiga pakaian, yakni fungsi pemeliharaan terhadap bencana, dan dari sengatan panas dan dingin,

Dia (Allah) menjadikan untuk kamu pakaian yang memelihara kamu dari sengatan panas (dan dingin), serta pakaian (baju besi) yang memelihara kamu dalam peperangan... (QS Al-Nahl [16]: 81).

Fungsi pakaian selanjutnya disyaratkan oleh Al-Quran surat Al-Ahzab (33): ayat 59 pada jaman peperangan antara orang-orang munafik dan orang-orang mukmin, yang menugaskan Nabi saw agar menyampaikan kepada istri-istrinya, anak-anak perempuannya, serta wanita-wanita mukmin agar mereka mengulurkan (memanjangkan) jilbab mereka sebagai penunjuk identitas pembeda antara seseorang dengan yang lain:

Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan perempuan-perempuan mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, sehingga mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.


Terlihat fungsi pakaian sebagai penunjuk identitas pembeda antara seseorang dengan yang lain.

Fungsi Pakaian sebagai Penutup Sau-at (Aurat)
Sau-at terambil dari kata sa-a -yasu-u yang berarti buruk, tidak menyenangkan. Kata ini sama maknanya dengan 'aurat, yang terambil dari kata 'ar yang berarti onar, aib, tercela. Keburukan yang dimaksud tidak harus dalam arti sesuatu yang pada dirinya buruk, tetapi bisa juga karena adanya faktor lain yang mengakibatkannya buruk. Tidak satu pun dari bagian tubuh yang buruk karena semuanya baik dan bermanfaat (termasuk aurat).

Tentu saja banyak hal yang sifatnya buruk, masing-masing orang dapat menilai. Agama pun memberi petunjuk tentang apa yang dianggapnya 'aurat atau sau-at. Dalam fungsinya sebagai penutup, tentunya pakaian dapat menutupi segala yang enggan diperlihatkan oleh pemakai, sekalipun seluruh badannya. Tetapi dalam konteks pembicaraan tuntunan atau hukum agama, aurat dipahami sebagai anggota badan tertentu yang tidak boleh dilihat kecuali oleh orang-orang tertentu.

Bahkan bukan hanya kepada orang tertentu selain pemiliknya, Islam tidak "senang" bila aurat (khususnya aurat besar (kemaluan)) dilihat oleh siapa pun. Bukankah seperti yang dikemukakan terdahulu, bahwa ide dasar aurat adalah "tertutup atau tidak dilihat walau oleh yang bersangkutan sendiri?"

Beberapa hadis menerangkan hal tersebut secara rinci:

Hindarilah telanjang, karena ada (malaikat) yang selalu bersama kamu, yang tidak pernah berpisah denganmu kecuali ketika ke kamar belakang (wc) dan ketika seseorang berhubungan seks dengan istrinya. Maka malulah kepada mereka dan hormatilah mereka (HR At-Tirmidzi).

Dari segi hukum, tidak terlarang bagi seseorang --bila sendirian atau bersama istrinya-- untuk tidak berpakaian. Tetapi, ia berkewajiban menutup auratnya, baik aurat besar (kemaluan) maupun aurat kecil, selama diduga akan ada seseorang --selain pasangannya-- yang mungkin melihat. Ulama bersepakat menyangkut kewajiban berpakaian sehingga aurat tertutup, hanya saja mereka berbeda pendapat tentang batas aurat itu. Bagian mana dari tubuh manusia yang harus selalu ditutup.

Imam Malik, Syafi'i, dan Abu Hanifah berpendapat bahwa lelaki wajib menutup seluruh badannya dari pusar hingga lututnya, meskipun ada juga yang berpendapat bahwa yang wajib ditutup dari anggota tubuh lelaki hanya yang terdapat antara pusat dan lutut yaitu alat kelamin dan pantat.

Wanita, menurut sebagian besar ulama berkewajiban menutup seluruh angggota tubuhnya kecuali muka dan telapak tangannya, sedangkan Abu Hanifah sedikit lebih longgar, karena menambahkan bahwa selain muka dan telapak tangan, kaki wanita juga boleh terbuka. Tetapi Abu Bakar bin Abdurrahman dan Imam Ahmad berpendapat bahwa seluruh anggota badan perempuan harus ditutup.

Salah satu sebab perbedaan ini adalah perbedaan penafsiran mereka tentang maksud firman Allah dalam surat Al-Nur (24): 31:

Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang tampak darinya.

Fungsi Pakaian sebagai Perhiasan
Di bagian terdahulu telah dikemukakan ayat Al-Quran yang memerintahkan umat Islam agar memakai perhiasannya (lebih-lebih ketika berkunjung ke masjid) (QS Al-A'raf [7]: 31).

Perhiasan adalah sesuatu yang dipakai untuk memperelok. Tentunya pemakainya sendiri harus lebih dahulu menganggap bahwa perhiasan tersebut indah, kendati orang lain tidak menilai indah atau pada hakikatnya memang tidak indah.

Al-Quran tidak menjelaskan (apalagi merinci) apa yang disebut perhiasan, atau sesuatu yang "elok". Sebagian pakar menjelaskan bahwa sesuatu yang elok adalah yang menghasilkan kebebasan dan keserasian.

Bentuk tubuh yang elok adalah yang ramping, karena kegemukan membatasi kebebasan bergerak. Sentuhan yang indah adalah sentuhan yang memberi kebebasan memegang sehingga tidak ada duri atau kekasaran yang mengganggu tangan. Suara yang elok adalah suara yang keluar dari tenggorokan tanpa paksaan atau dihadang oleh serak dan semacamnya. Ide yang indah adalah ide yang tidak dipaksa atau dihambat oleh ketidaktahuan, takhayul, dan semacamnya. Sedangkan pakaian yang elok adalah yang memberi kebebasan kepada pemakainya untuk bergerak. Demikian kurang lebih yang ditulis Abbas Al-Aqqad dalam bukunya Muthal'at fi Al-Kutub wa Al-Hayat.

Harus diingat pula bahwa kebebasan mesti disertai tanggung jawab, karenanya keindahan harus menghasilkan kebebasan yang bertanggung jawab.

Tentu saja kita dapat menerima atau menolak pendapat tersebut, sekalipun sepakat bahwa keindahan adalah dambaan manusia. Namun harus disepakati pula bahwa keindahan sangat relatif; tergantung dari sudut pandang masing-masing penilai. Hakikat ini merupakan salah satu sebab mengapa Al-Quran tidak menjelaskan secara rinci apa yang dinilainya indah atau elok.

Wahyu kedua (atau ketiga) yang dinilai oleh ulama sebagai ayat-ayat yang mengandung informasi pengangkatan Nabi Muhammad saw sebagai Rasul antara lain menuntun beliau agar menjaga dan terus-menerus meningkatkan kebersihan pakaiannya (QS Al-Muddatstsir [74]: 4).

Memang salah satu unsur mutlak keindahan adalah kebersihan.

Katakanlah! "Siapakah yang mengharamkan perhiasan yang telah Allah keluarkan untuk hamba-hamba-Nya...?" (QS Al-A'raf [7]: 32)

Berhias adalah naluri manusia. Seorang sahabat Nabi pernah bertanya kepada Nabi saw,

Seseorang yang senang pakaiannya indah dan alas kakinya indah (Apakah termasuk keangkuhan?) Nabi menjawab, "Sesungguhnya Allah indah, senang kepada keindahan, sedangkan keangkuhan adalah menolak kebenaran dan menghina orang lain."

Terdapat sekian banyak riwayat yang menginformasikan bahwa Rasullah saw menganjurkan agar kuku pun harus dipelihara, dan diperindah. Istri Nabi, Aisyah, meriwayatkan bahwa:

Seorang wanita menyodorkan (dengan tangannya) sepucuk surat kepada Nabi dari belakang tirai, Nabi berhenti sejenak sebelum menerimanya, dan bersabda, "Saya tidak tahu, apakah yang (menyodorkan surat) ini tangan lelaki atau perempuan." Aisyah berkata, "Tangan perempuan," Nabi kemudian berkata kepada wanita itu, "Seandainya Anda wanita, niscaya Anda memelihara kuku Anda (mewarnainya dengan pacar)."

Demikian Nabi saw menganjurkan agar wanita berhias. Al-Quran memang tidak merinci jenis-jenis perhiasan, apalagi bahan pakaian yang baik digunakan. Meskipun ada sekian ayat yang berbicara tentang penghuni surga dan pakaian mereka. misalnya:

Bagi mereka surga 'Adn, mereka masuk ke dalamnya, di sana mereka diberi perhiasan dengan gelang-gelang dari emas dan mutiara, dan pakaian mereka di sana adalah sutera (QS Fathir [35]: 33).

...Dalam surga mereka dihiasi dengan gelang emas dan mereka memakai pakaian hijau dan sutera halus dan sutera tebal, dalam keadaan mereka duduk sambil bersandar di atas dipan-dipan yang indah... (QS Al-Kahf [18]: 31).

Perlu dicatat, bahwa yang disebutkan di atas tidak dapat dianalogikan dengan nama bahan yang sama di dunia ini. Ketika penghuni surga diberi rezeki berupa buah-buahan, orang menduga bahwa suguhan tersebut sama dengan yang pernah mereka peroleh di dunia. Dugaan ini dibantah oleh Al-Quran surat Al-Baqarah (2): 25 dengan menyatakan, "Mereka diberi yang serupa (tetapi tak sama)." Demikian juga halnya dengan jenis-jenis perhiasan yang telah disebutkan.

Berbicara tentang perhiasan, salah satu yang diperselisihkan para ulama adalah emas dan sutera sebagai pakaian atau perhiasan lelaki.
Dalam Al-Quran, persoalan ini tidak disinggung. Namun beberapa hadis menyebutnya haram

Muhammad bin 'Asyur, seorang ulama besar kontemporer serta Mufti Tunisia yang telah diakui otoritasnya oleh dunia Islam, menulis dalam bukunya Maqashid Asy-Syari'ah Al-Islamiyyah, bahwa ucapan dan sikap Rasulullah saw (yang ditulis dalam hadis) tidak selalu harus dipahami sebagai ketetapan hukum. Ada dua belas macam tujuan ucapan dan sikap beliau. Ada larangan yang sifatnya wajib, ada yang tidak wajib, ada yang hanya untuk seseorang. Pemahaman ini diperkuat oleh hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ali bin Abi Thalib yang menyatakan bahwa,
Rasul saw melarang memakai aqsiyah, bercincin emas, membaca ayat Al-Quran ketika sedang rukuk dan sujud dalam shalat. (Ali berkata), "Aku tidak berkata bahwa kamu sekalian dilarang." Maksudnya bahwa sebagian larangan itu tidak ditujukan kepada seluruh umat, tetapi hanya kepada Ali bin Abi Thalib. Demikian Muhammad Thahir bin 'Asyur, dalam Magashid Asy-Syariah Al-Islamiyyah' hlm. 36.

Salah satu dari kedua belas tujuan tersebut adalah al-hadyu wa al-irsyad (tuntunan dan petunjuk). Ini berbeda dengan ketetapan hukum, karena --tulisnya: Boleh jadi Nabi saw memerintah atau melarang, tetapi tujuannya bukan harus melaksanakan itu, melainkan tujuannya adalah tuntunan ke jalan-jalan yang baik (hlm. 32). Dalam rinciannya, ulama besar itu menulis bahwa sebagian tuntunan tersebut berupa nasihat-nasihat.

Sebelum mengakhiri uraian tentang fungsi pakaian sebagai perhiasan, perlu digarisbawahi bahwa salah satu yang harus dihindari dalam berhias adalah timbulnya rangsangan berahi dari yang melihatnya (kecuali suami atau istri) dan atau sikap tidak sopan dari siapa pun. Hal-hal tersebut dapat muncul dari cara berpakaian, berhias, berjalan, berucap, dan sebagainya.

Berhias tidak dilarang dalam ajaran Islam, karena ia adalah naluri manusiawi. Yang dilarang adalah tabarruj al-jahiliyah, satu istilah yang digunakan Al-Quran (QS Al-Ahzab [33]: 33) mencakup segala macam cara yang dapat menimbulkan rangsangan berahi kepada selain suami istri. Namun memang relatif sulit membuat ukuran/batasan dari "dapat menimbulkan rangsangan berahi" tersebut. Karena ukuran/batasan tersebut untuk masing-masing orang memang berbeda, tergantung pola berpikir orang tersebut, lingkungan dan latar belakangnya. Ada yang hanya melihat telapak tangan saja sudah menimbulkan berahi, ada yang melihat seseorang berjalan dengan tegap justru menimbulkan berahi, ada yang melihat "aurat besar" (kelamin) tidak terpengaruh sama sekali, dsb. Sehingga terpulang kepada masing-masing orang, kemampuannya mengendalikan diri, serta ketakwaannya kepada Allah SWT.


Fungsi Pakaian sebagai PERLINDUNGAN (TAKWA)
Di atas telah dikemukakan bahwa salah satu fungsi pakaian adalah "perlindungan". Bahwa pakaian tebal dapat melindungi seseorang dari sengatan dingin, dan pakaian yang tipis dari sengatan panas, bukanlah hal yang perlu dibuktikan. Yang demikian ini adalah perlindungan secara fisik.


Di sisi lain, pakaian memberi pengaruh psikologis bagi pemakainya. Itu sebabnya sekian banyak negara mengubah pakaian militernya, setelah mengalami kekalahan militer. Bahkan Kemal Ataturk di Turki, melarang pemakaian tarbusy (sejenis tutup kepala bagi pria), dan memerintahkan untuk menggantinya dengan topi ala Barat, karena tarbusy dianggapnya mempengaruhi sikap bangsanya serta merupakan lambang keterbelakangan.

Dalam kehidupan sehari-hari kita dapat merasakan pengaruh psikologis dari pakaian jika kita ke pesta. Apabila mengenakan pakaian buruk, atau tidak sesuai dengan situasi, maka pemakainya akan merasa rikuh, atau bahkan kehilangan kepercayaan diri, sebaliknya pun demikian.

Kaum sufi, sengaja memakai shuf (kain wol) yang kasar agar dapat menghasilkan pengaruh positif dalam jiwa mereka.

Memang, harus diakui bahwa pakaian tidak menciptakan santri, tetapi dia dapat mendorong pemakainya untuk berperilaku seperti santri atau sebaliknya berperilaku seperti setan, tergantung dari cara dan model pakaiannya. Pakaian terhormat, mengundang seseorang untuk berperilaku serta mendatangi tempat terhormat, sekaligus mencegahnya ke tempat-tempat yang tidak senonoh. Namun harus juga diakui, banyak orang yang sesungguhnya berperilaku seperti setan, dan dia menutupinya dengan pakaian agar nampak seolah-olah seperti santri. Dan memang semua bergantung dari niat dan ketakwaan masing-masing orang ketika berpakaian.

Bila seseorang berpakaian tertentu dengan niat takwa kepada Allah SWT atau minimal dengan niat agar berpengaruh positif pada dirinya, maka pakaian tersebut merupakan bagian dari ibadahnya untuk bertakwa kepada Allah SWT, dan akan berpengaruh positif kepada perilakunya.
Demikian juga sebaliknya, bila seseorang berpakaian tertentu dengan niat agar "nampak" terlihat seolah-olah santri, bukan dengan niat takwa kepada Allah SWT, maka pakaian tersebut justru akan memberikan dampak negatif terhadapnya, dan hatinya cenderung akan semakin tertutup karena semakin terbiasa membohongi Allah SWT tanpa rasa takut.

Fungsi perlindungan bagi pakaian dapat juga diangkat untuk pakaian ruhani, libas at-tagwa. Benang atau serat-seratnya adalah tobat, sabar, syukur, qana'ah, ridha, dan sebagainya.

Iman itu telanjang, pakaiannya adalah takwa. Demikian sabda Nabi Muhammad saw.

SEPUTAR AYAT AL-NUR DAN AL-AHZAB
Wanita-wanita Muslim, pada awal Islam di Madinah, memakai pakaian yang sama bentuknya dengan pakaian-pakaian yang dipakai oleh wanita-wanita disana pada umumnya. Mereka secara umum memakai pakaian yang dinamakan jilbab (baju kurung yang dilengkapi dengan kerudung penutup kepala) tetapi leher dan dada mereka mudah terlihat, bahkan kadang punggung mereka juga terlihat, atau perut mereka terlihat. Keadaan semacam itu digunakan oleh orang-orang munafik untuk menggoda dan mengganggu wanita-wanita termasuk wanita Mukminah. Ini tentu disebabkan karena ketika itu identitas mereka sebagai wanita Muslimah tidak terlihat dengan jelas. Nah, dalam situasi yang demikian turunlah petunjuk Allah kepada Nabi yang menyatakan:


Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuan dan perempuan-perempuan mukmin agar mengulurkan atas diri mereka jilbab-jilbab mereka. Yang demikian itu menjadikan mereka lebih mudah untuk dikenal (sebagai wanita Muslimah) sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS Al-Ahzab [33]: 59).

Penjelasan serupa tentang pakaian ditemukan pada surat Al-Nur (24): 31,

Katakanlah, kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya, dan menjaga kehormatan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang tampak darinya. Hendaklah mereka mengulurkan/menutupkan kain kudung kedadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau mertua mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan lelaki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita, atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman, supaya kamu beruntung.

Surat Al-Nur (24): 31 di atas, kalimat-kalimatnya cukup jelas. Tetapi yang paling banyak menyita perhatian ulama tafsir adalah larangan menampakkan zinah (hiasan) yang dikecualikan oleh ayat di atas dengan menggunakan redaksi illa ma zhahara minha [kecuali (tetapi) apa yang tampak darinya].

Mereka sepakat menyatakan bahwa zinah berarti hiasan (bukan zina yang artinya hubungan seks yang tidak sah); sedangkan hiasan adalah segala sesuatu yang digunakan untuk memperelok, baik pakaian penutup badan, emas dan semacamnya maupun bahan-bahan make up.
Tetapi apa yang dimaksud dengan pengecualian itu? Inilah yang mereka bahas secara panjang lebar sekaligus merupakan salah satu kunci pemahaman ayat tersebut.

Ada yang berpendapat bahwa kata illa adalah istisna' muttashil (satu istilah -- dalam ilmu bahasa Arab yang berarti "yang dikecualikan merupakan bagian/jenis dari apa yang disebut sebelumnya"), dan dalam penggalan ayat ini adalah zinah atau hiasan.
Ini berarti ayat tersebut berpesan: "Hendaknya janganlah wanita-wanita menampakkan hiasan (anggota tubuh) mereka kecuali apa yang tampak."
Redaksi ini, jelas tidak lurus, karena apa yang tampak tentu sudah kelihatan. Jadi, apalagi gunanya dilarang? Karena itu, lahir paling tidak tiga pendapat lain guna lurusnya pemahamam redaksi tersebut.

Pertama, memahami illa dalam arti tetapi atau dalam istilah ilmu bahasa Arab istisna' munqathi' dalam arti yang dikecualikan bukan bagian/jenis yang disebut sebelumnya. Ini bermakna: "Janganlah mereka menampakkan hiasan mereka sama sekali; tetapi apa yang tampak (secara terpaksa/bukan sengaja seperti ditiup angin dan lain-lain), maka itu dapat dimaafkan.
Kedua, menyisipkan kalimat dalam penggalan ayat itu. Kalimat dimaksud menjadikan penggalan ayat itu mengandung pesan lebih kurang: "Janganlah mereka (wanita-wanita) menampakkan hiasan (badan mereka). Mereka berdosa jika demikian. Tetapi jika tampak tanpa disengaja, maka mereka tidak berdosa."

Penggalan ayat --jika dipahami dengan kedua pendapat di atas-- tidak menentukan batas bagi hiasan yang boleh ditampakkan, sehingga berarti seluruh anggota badan tidak boleh tampak kecuali dalam keadaan terpaksa.
Tentu saja pemahaman ini, mereka kuatkan pula dengan sekian banyak hadis, seperti sabda Nabi saw kepada Ali bin Abi Thalib yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan At-Tirmidzi melalui Buraidah: Wahai Ali, jangan ikutkan pandangan pertama dengan pandangan kedua. Yang pertama Anda ditolerir, dan yang kedua anda berdosa.

Pemuda, Al-Fadhl bin Abbas, ketika haji Wada' menunggang unta bersama Nabi saw, dan ketika itu ada seorang wanita cantik, yang ditatap terus-menerus oleh Al-Fadhl. Maka Nabi saw memegang dagu Al-Fadhl dan mengalihkan wajahnya agar ia tidak melihat wanita tersebut secara terus-menerus. Demikian diriwayatkan oleh Bukhari dari saudara Al-Fadhl sendiri, yaitu Ibnu Abbas.
Bahkan penganut pendapat ini merujuk kepada ayat Al-Quran,

Dan apabila kamu meminta sesuatu dan mereka, maka mintalah dari belakang tabir (QS Al-Ahzab 133]: 53).

Ayat ini walaupun berkaitan dengan permintaan sesuatu dari istri Nabi, namun dijadikan oleh ulama penganut kedua pendapat di atas, sebagai dalil pendapat mereka.

Ketiga, memahami "kecuali apa yang tampak" dalam arti yang yang biasa dan atau dibutuhkan keterbukaannya sehingga harus tampak." Kebutuhan disini dalam arti menimbulkan kesulitan bila bagian badan tersebut ditutup. Mayoritas ulama memahami penggalan ayat tersebut dalam arti ketiga ini. Cukup banyak hadis yang mendukung pendapat ini.

Pakar tafsir Al-Qurthubi, dalam tafsirnya mengemukakan bahwa ulama besar Said bin Jubair, Atha dan Al-Auzaiy berpendapat bahwa yang boleh dilihat hanya wajah wanita, kedua telapak tangan dan busana yang dipakainya. Sedang sahabat Nabi Ibnu Abbas, Qatadah, dan Miswar bin Makhzamah, berpendapat bahwa yang boleh termasuk juga celak mata, gelang, setengah dari tangan yang dalam kebiasaan wanita Arab dihiasi/diwarnai dengan pacar (yaitu semacam zat klorofil yang terdapat pada tumbuhan yang hijau), anting, cincin, dan semacamnya. Al-Qurthubi juga mengemukakan hadis yang menguraikan kewajiban menutup setengah tangan.

Syaikh Muhammad Ali As-Sais, Guru Besar Universitas Al-Azhar Mesir, mengemukakan dalam tafsirnya-yang menjadi buku wajib pada Fakultas Syariah Al-Azhar bahwa Abu Hanifah berpendapat kedua kaki, juga bukan aurat. Abu Hanifah mengajukan alasan bahwa ini lebih menyulitkan dibanding dengan tangan, khususnya bagi wanita-wanita miskin di pedesaan yang (ketika itu) seringkali berjalan (tanpa alas kaki) untuk memenuhi kebutuhan mereka. Pakar hukum Abu Yusuf bahkan berpendapat bahwa kedua tangan wanita bukan aurat, karena dia menilai bahwa mewajibkan untuk menutupnya menyulitkan wanita.

Dalam ajaran Al-Quran memang kesulitan merupakan faktor yang menghasilkan kemudahan. Secara tegas Al-Quran menyatakan bahwa Allah tidak berkehendak menjadikan bagi kamu sedikit kesulitan pun (QS Al-Ma-idah [5]: 6) dan bahwa Allah menghendaki buat kamu kemudahan bukan kesulitan (QS Al-Baqarah [2): 185).

Pakar tafsir Ibnu Athiyah sebagaimana dikutip oleh Al-Qurthubi berpendapat: "Menurut hemat saya, berdasarkan redaksi ayat, wanita diperintahkan untuk tidak menampakkan dan berusaha menutup segala sesuatu yang berupa hiasan. Pengecualian, menurut hemat saya, berdasarkan keharusan gerak menyangkut (hal-hal) yang mesti, atau untuk perbaikan sesuatu dan semacamnya."

Kalau rumusan Ibnu Athiyah diterima, maka tentunya yang dikecualikan itu dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan mendesak yang dialami seseorang.
Dalam Al-Quran dari Terjemah-nya susunan Tim Departemen Agama, pengecualian itu diterjemahkan sebagai kecuali yang (biasa) tampak darinya.

PENDAPAT BEBERAPA ULAMA KONTEMPORER TENTANG JILBAB
Di atas --semoga telah tergambar-- tafsir serta pandangan ulama-ulama mutaqaddimin (terdahulu) tentang persoalan jilbab dan batas aurat wanita. Tidak dapat disangkal bahwa pendapat tersebut didukung oleh sebagian ulama kontemporer. Namun amanah ilmiah mengundang sebagian ulama (termasuk Quraish Shihab) untuk mengemukakan pendapat yang berbeda --dan yang boleh jadi dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam menghadapi kenyataan yang ditampilkan oleh mayoritas wanita Muslim dewasa ini.


Muhammad Thahir bin Asyur seorang ulama besar dari Tunis, yang diakui juga otoritasnya dalam bidang ilmu agama, menulis dalam Maqashid Al-Syari'ah sebagal berikut: "Kami percaya bahwa adat kebiasaan satu kaum tidak boleh (dalam kedudukannya sebagai adat) untuk dipaksakan terhadap kaum lain atas nama agama, bahkan tidak dapat dipaksakan pula terhadap kaum itu.

Bin Asyur kemudian memberikan beberapa contoh dari Al-Quran dan Sunnah Nabi. Contoh yang diangkatnya dari Al-Quran adalah surat Al-Ahzab (33): 59, yang memerintahkan kaum Mukminah agar mengulurkan jilbabnya. Tulisnya: "Di dalam Al-Quran dinyatakan, Wahai Nabi, katakan kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan wanita-wanita Mukmin; hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka, yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal sehingga tidak diganggu. Ini adalah ajaran yang mempertimbangkan adat orang-orang Arab, sehingga bangsa-bangsa lain yang tidak menggunakan jilbab, tidak memperoleh bagian (tidak berlaku bagi mereka) ketentuan ini."

Dalam kitab tafsirnya ia menulis bahwa: Cara memakai jilbab berbeda-beda sesuai dengan perbedaan keadaan wanita dan adat mereka. Tetapi tujuan perintah ini adalah seperti bunyi ayat itu yakni "agar mereka dapat dikenal (sebagai wanita Muslim yang baik) sehingga tidak digangu" (Tafsir At-Tahrir, jilid XXII, hlm. lO).

Tetapi bagaimana dengan ayat-ayat ini, yang menggunakan redaksi perintah?
Jawabannya --yang sering terdengar dalam diskusi-- adalah: Bukankah tidak semua perintah yang tercantum dalam Al-Quran merupakan perintah wajib? Pernyataan itu, memang benar. Perintah menulis hutang-piutang (QS Al-Baqarah [2]: 282) adalah salah satu contohnya.
Tetapi bagaimana dengan hadis-hadis yang demikian banyak? Jawabannya pun sama. Bukankah seperti yang dikemukakan oleh Bin Asyur di atas bahwa ada hadis-hadis Nabi yang merupakan perintah, tetapi perintah dalam arti "sebaiknya" bukan seharusnya.

Memang, kita boleh berkata bahwa yang menutup seluruh badannya kecuali wajah dan (telapak) tangannya, menjalankan bunyi teks ayat itu, bahkan mungkin berlebih. Namun dalam saat yang sama kita tidak wajar menyatakan terhadap mereka yang tidak memakai kerudung, atau yang menampakkan tangannya, bahwa mereka telah melanggar petunjuk agama. Bukankah Al-Quran tidak menyebut batas aurat? Para ulama pun ketika membahasnya berbeda pendapat.

Namun demikian, kehati-hatian amat dibutuhkan, karena pakaian lahir dapat menyiksa pemakainya sendiri apabila ia tidak sesuai dengan bentuk badan si pemakai. Demikian pun pakaian batin. Apabila tidak sesuai dengan jati diri manusia, sebagai hamba Allah, yang paling mengetahui ukuran dan patron terbaik buat manusia.

Sebagai akhir dari uraian tentang wawasan Islam menyangkut pakaian, ada baiknya digarisbawahi dua hal.

Pertama: Al-Quran dan Sunnah secara pasti melarang segala aktivitas --pasif atau aktif-- yang dilakukan seseorang bila diduga dapat menimbulkan rangsangan berahi kepada lawan jenisnya. Di sini tidak ada tawar-menawar.

Kedua, Tuntunan Al-Quran menyangkut berpakaian --sebagaimana terlihat dalam surat Al-Ahzab dan Al-Nur-- yang dikutip di atas, ditutup dengan ajakan bertobat (QS Al-Nur [24]: 31) dan pernyataan bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang pada surat Al-Ahzab (33): 59.
Ajakan bertobat agaknya merupakan isyarat bahwa pelanggaran kecil atau besar terhadap tuntunan memelihara pandangan kepada lawan jenis, tidak mudah dihindari oleh seseorang. Maka setiap orang dituntut untuk berusaha sebaik-baiknya dan sesuai kemampuannya. Sedangkan kekurangannya, hendaknya dia mohonkan ampun dari Allah, karena Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Pernyataan bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang --semoga-- mengandung arti bahwa Allah mengampuni kesalahan mereka yang lalu dalam hal berpakaian. Karena Dia Maha Penyayang dan mengampuni pula mereka yang tidak sepenuhnya melaksanakan tuntunan-Nya dan tuntunan Nabi-Nya, selama mereka sadar akan kesalahan dan kekurangannya serta berusaha untuk menyesuaikan diri dengan petunjuk-petunjuk-Nya.

Wa Allahu A'lam.


Referensi
  • Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA., Wawasan Al-Quran, Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat, Penerbit Mizan, Bandung, 1997.
  • Dr. Syauqi Abu Khalil, Atlas Al-Quran, Membuktikan Kebenaran Fakta Sejarah yang Disampaikan Al-Qur'an secara Akurat disertai Peta dan Foto, Dar al-Fikr Damaskus, Almahira Jakarta, 2008.
  • Prof. Dr. Azyumardi Azra, MA, Dr. Ahmad Qodri Abdillah Azizy, MA, Dr. A. Chaeruddin, SH., etc. Ensiklopedi Tematis Dunia Islam, Penerbit PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 2008, Editor : Prof. Dr. Taufik Abdullah, Prof. Dr. M. Quraish Shihab, Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, MA.
  • Sami bin Abdullah bin Ahmad al-Maghluts, Atlas Sejarah Para Nabi dan Rasul, Mendalami Nilai-nilai Kehidupan yang Dijalani Para Utusan Allah, Obeikan Riyadh, Almahira Jakarta, 2008.
  • Tim DISBINTALAD (Drs. A. Nazri Adlany, Drs. Hanafi Tamam, Drs. A. Faruq Nasution), Al-Quran Terjemah Indonesia, Penerbit PT. Sari Agung, Jakarta, 2004
  • Departemen Agama RI, Yayasan Penyelenggara Penerjemah/Penafsir Al-Quran, Syaamil Al-Quran Terjemah Per-Kata, Syaamil International, 2007.
  • alquran.bahagia.us, al-quran.bahagia.us, dunia-islam.com, Al-Quran web, PT. Gilland Ganesha, 2008.
  • Muhammad Fu'ad Abdul Baqi, Mutiara Hadist Shahih Bukhari Muslim, PT. Bina Ilmu, 1979.
  • Al-Hafizh Zaki Al-Din 'Abd Al-'Azhum Al Mundziri, Ringkasan Shahih Muslim, Al-Maktab Al-Islami, Bei
Share this post
  • Share to Facebook
  • Share to Twitter
  • Share to Google+
  • Share to Stumble Upon
  • Share to Evernote
  • Share to Blogger
  • Share to Email
  • Share to Yahoo Messenger
  • More...

0 komentar

:) :-) :)) =)) :( :-( :(( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ :-$ (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer

 
© 2011 Duniaku Duniamu
Designed by BlogThietKe Cooperated with Duy Pham
Released under Creative Commons 3.0 CC BY-NC 3.0
Posts RSSComments RSS
Back to top